Rabu, 17 April 2013

BENARKAH CATER TIDAK OUTSOURCING LAGI???

PADANG, HALUAN MEDIA
— PT. PLN Persero Cabang Padang akan memanggil PT. Amanda dalam jangka waktu dua hari ke depan, terkait gaji pekerja pencatat meteran yang belum dibayarkan. PT Amanda merupakan pemenang tender sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja dan buruh untuk PLN. Ketua Serikat Pekerja Listrik Padang, Pariaman, Mentawai dan Kerinci (SPLP3 Mekar) Muslim menyebutkan, untuk gaji bulan Februari belum dibayarkan sampai saat ini (6/3).

Sedangkan berdasarkan kontrak PT PLN dan PT Amanda disebutkan, pembayaran gaji paling lambat tanggal lima setiap bulannya. Selain itu, Muslim juga mempertanyakan tentang jaminan kesehatan yang seharusnya didapatkan oleh pekerja, yang disebut dengan Jamsostek. “Saat ini ada teman kami yang terbaring sakit di rumah sakit. Sedang dirinya tidak punya Jamsostek, jadi bagai­ mana cara membayar biaya di rumah sakit,” kata Muslim dalam hearing bersama komisi III DPRD Sumbar, Selasa (5/3).

Menanggapi hal tersebut, Manajer PLN Area Padang Nur Suratmoko menyatakan, akan segera memanggil PT Armada sebagai pihak yang berwenang. Terkait Jamsostek sendiri, karena sudah disebutkan dalam kontrak, meru­ pakan hak pekerja yang juga akan dipertanyakan kepada perusahaan tersebut. Terkait pembayaran gaji, Nur juga mengatakan, jika PT Amanda sudah mengirimkan perkembangan pekerjaan, baru bisa ditagih dan dibayarkan oleh PLN. Jika tidak dikirimkan data perkembangan, berarti pihak PLN tidak bisa mengeluarkan gaji pekerja. “PT Armada kan juga punya dana taktis yang bisa mereka gunakan terlebih dahulu untuk membayar gaji pekerja,” katanya.

Selain SPLP3 Mekar, hadir dalam pertemuan tersebut Serikat Pekerja PLN. Mereka juga mempertanyakan adanya pembentukan tim investigasi yang sudah disepakati bersama Manajer PLN Cabang Padang Nur Suratmoko. “Kami menemukan tagihan pelanggan sebanyak Rp29 juta. Namun yang tertulis hanya Rp2 juta. Hal ini kan merugikan. Jadi kami meminta permasalahan ini diinvestigasi. Ini baru satu masalah, belum yang lainnya,” jelas Ketua SP PLN Adri. Nur pun mengatakan sudah memanggil oknum yang bersangkutan, untuk diperiksa.
Terkait tim investigasi pun sudah dibentuk 21 Januari lalu. Di samping permasalahan gaji, SPLP3Mekar dan SP PLN juga mempertanyakan nasib mereka yang saat ini masih dianggap sebagai pekerja outsourcing. “Padahal dari kami sudah ada yang bekerja 20-25 tahun. Keputusan MK dan Menteri Perdagangan juga sudah mengatakan petugas pembaca meter tidak masuk dalam kategori outsourcing,” jelas Muslim. Terkait permintaan untuk menerima pekerja pencatat meteran sebagai pegawai PLN menurut Manajer Bidang Niaga PLN Wilayah Sumbar Rudi Purnomoloka Putra, ada beberapa seleksi yang harus dilewati terlebih dahulu. Yaitu, lolos seleksi administrasi, kompetensi, dan usia.

Terkait adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Rudi mengatakan, perusahaan diberikan waktu sampai November 2013 untuk menyesuaikan diri. Setelah waktu tersebut, tidak diizinkan lagi adanya outsourcing untuk pekerja pencatat meteran. Dalam Permen itu disebutkan, hanya lima item pekerjaan yang boleh diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa. Yaitu satpam, sopir, cleaning service, dan catering. “Hal ini masih dibicarakan di tingkat pusat.

Jadi kita menunggu dulu. Hal ini akan diterapkan serentak bagi seluruh pekerja di Indonesia,” kata Rudi. Wakil ketua komisi III DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano, meminta pekerja untuk menunggu sampai masa transisi ini selesai. Dirinya juga meminta, permasalahan internal pun harus diselesaikan oleh PLN secepatnya. (h/ cw-eni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar